SYARAT & KETENTUAN PENGIRIMAN

 

1.    KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGIRIM

  1. Pengirim wajib memberitahukan isi dan nilai barang sebenarnya.
  2. Pengirim/Penerima membebaskan CARGONESIA dari tuntutan/klaim atas kerugian atau pemeriksaan kiriman oleh pihak yang berwajib yang diakibatkan oleh pemberitahuan isi tidak sebenarnya.
  3. Pengirim wajib menyertakan dokumen pendukung barang kiriman apabila dibutuhkan sesuai dengan ketentuan atau hukum yang berlaku.
  4. Pengirim wajib melakukan penggantian biaya jemput (untuk barang yang dijemput) dan atau biaya lainnya atas kiriman yang dibatalkan oleh pihak selain CARGONESIA.

2.    PEMERIKSAAN PENGIRIMAN

Pengirim setuju untuk mempersilahkan kami atau pemerintah yang berwenang termasuk di dalamnya bea dan cukai untuk membuka dan melakukan pemeriksaan terhadap pengiriman apabila diperlukan.

3.    PENGIRIMAN BARANG/PAKET YANG TIDAK DITERIMA OLEH JASA ANGKUTAN

CARGONESIA tidak menerima pengiriman barang sebagai berikut :

  1. Barang kiriman yang dilarang keras oleh IATA (International Air Transport Association) atau ICAO (International Civil Aviation Organization) ataupun penegak hukum lainnya yang masih berhubungan dalam undang-undang jasa angkutan pengiriman barang baik melalui udara, laut dan darat.
  2. Uang tunai rupiah atau mata uang lainnya, surat-surat berharga (cek, bilyet giro, saham, dan lain-lain).
  3. Arloji perhiasan dan lainnya yang sejenis.
  4. Barang-barang yang mudah meledak, beracun atau merusak barang kiriman lain.
  5. Narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya. 
  6. Barang yang bilamana kami (CARGONESIA) memutuskan tidak dapat mengirimkan barang ataupun paket secara aman baik dari segi keselamatan maupun hukum.

4.    KLAIM/TUNTUTAN

Bila Pengirim/Penerima ingin melakukan klaim atau tuntutan terhadap barang atau paket yang hilang atau rusak :

  1. Pengirim/Penerima diwajibkan untuk membuat surat pernyataan claim atau berita acara dengan melampirkan surat tanda terima.
  2. Kami (CARGONESIA) harus menerima klaim Pengirim/Penerima dalam tempo 2×24 jam sejak barang diterima oleh penerima sesuai dengan surat tanda terima.

5.    KETERLAMBATAN PENGIRIMAN

CARGONESIA akan melakukan segala usaha yang layak untuk dapat mengirimkan barang/paket yang mengacu pada kondisi jadwal normal pengiriman kami, tapi hal tersebut tidak dijamin sepenuhnya dan bukan bagian dari kontrak ini.

6.    SITUASI/KEADAAN YANG DILUAR TANGGUNGJAWAB CARGONESIA

CARGONESIA tidak bertanggung jawab atas :

  1. Kiriman yang rusak, terlambat, hilang atau salah kirim dikarenakan situasi keadaan diluar kendali kami seperti bencana alam, huru hara, force majeure, segala tindakan atau kelalaian oleh pihak diluar CARGONESIA (pengirim, penerima, pihak ketiga, pihak bea cukai dan pejabat pemerintah)
  2. Kiriman yang rusak diakibatkan oleh kemasan dari Customer yang kurang sempurna.
  3. Kiriman yang busuk atau mati terhadap jenis barang makanan, buah-buahan dan tumbuhan.
  4. Kiriman barang elektronik yang hilang/berubah fungsinya atau bukan kerusakan fisik luar.
  5. Kiriman yang melanggar hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia atau pejabat pemerintah yang berlaku.
  6. Ketidaksesuaian isi kiriman dengan surat tanda terima barang yang menyebabkan kerusakan barang.
  7. Kehilangan atau kerusakan konsekuensional (termasuk kehilangan profit, market, reputasi, penggunaan konten atau kehilangan kesempatan) atau kehilangan tidak langsung lainnya yang disebabkan oleh hilang, rusak atau keterlambatan karena salah pengiriman atau tidak terkirimnya barang, meskipun kami memiliki pengetahuan tentang resiko kerusakan atau kehilangan yang mungkin timbul.

7.    TINGKAT PERTANGGUNGJAWABAN CARGONESIA

Sehubungan dengan point 5 dan 6, kami membatasi pertanggungjawaban kami mengenai barang apapun untuk kehilangan atau kerusakan bagaimanapun terjadinya kepada 2 jumlah tersebut, mana yang lebih kecil :

  1. IDR 1.000.000 (satu juta rupiah) atau,
  2. Nilai aktual barang. Ini tidak termasuk nilai komersial atau nilai khusus kepada anda atau orang lain

Dari nilai aktual barang kami menunjuk jumlah berikut yang terendah, ditetapkan sesuai dengan waktu dan tempat kami menerima barang.

Dokumen

  • Biaya menyiapkan atau mengganti dokumen, atau
  • Biaya menyusun kembali dokumen

Parcel

  • Biaya memperbaiki atau mengganti parcel, atau
  • Nilai jual kembali dari parcel sesuai dengan harga yang wajar

8.    ASURANSI KIRIMAN

Sehubungan dengan resiko kehilangan atau kerusakan isi dari kiriman, kami menyarankan untuk membeli jasa asuransi yang akan kami cover sebesar nilai kiriman dengan mengisikan kolom pada surat tanda terima. Asuransi kami meliputi all risk atau kehilangan dan kerusakan selama pengiriman. Mohon diperhatikan bahwa asuransi kiriman kami tidak meliputi kerusakan konsekuensional atau kehilangan atau kerusakan yang disebabkan oleh keterlambatan pengiriman.

Diperbaharui : 24 Juni 2021

Rating
error: Content is protected !!
Kami hadir untuk melayani anda, konsultasikan pengiriman anda kepada kami!